
Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews, Mojokerto
Polres Mojokerto menangkap tiga debt collector atau mata elang (matel) yang merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport disertai ancaman terhadap korban di wilayah Sooko. Satu pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tiga tersangka berinisial JA (32) warga Sidoarjo, ditangkap di Perumahan Magersari Permai; RW (51) warga Kenjeran, Surabaya, ditangkap di Perumahan Istana Residence, Tulangan; serta MM (43) warga Wonocolo, Surabaya, ditangkap di Desa Wage, Taman, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan perampasan kendaraan bermotor.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka," kata AKP Aldhino, Senin, 2 Maret 2026.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi empat pelaku. Tiga orang berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sedangkan satu lainnya masih dalam pengejaran.
"Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran," kata AKP Aldhino.
Peristiwa perampasan terjadi saat korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, Senin, 15 September 2025. Pelaku memaksa korban keluar dari kursi kemudi, mengambil alih kendaraan, mengancam korban, lalu membawa kabur mobil tersebut.
Mobil itu kemudian dijual seharga Rp80 juta dan hasil penjualan dibagi rata di antara para pelaku.
Para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
AKP Aldhino mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan putusan pengadilan.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110," kata AKP Aldhino.
Ia menegaskan setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan merupakan tindak pidana dan akan ditindak tegas.
Editor: Redaksi TVRINews
