Penulis: Sumartono
TVRINews, Bintan
Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bintan mengamankan sembilan orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal bersama seorang anak buah kapal (ABK) di perairan Pulau Buao, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Pengamanan dilakukan pada 3 Desember 2025, saat para calon PMI tersebut diduga hendak diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur ilegal.
Selain sembilan calon PMI, polisi juga mengamankan satu orang ABK yang diduga berperan sebagai pengantar menuju negeri jiran.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui para calon PMI tersebut diminta membayar sejumlah uang dengan nominal berbeda-beda.
"Dari sembilan orang yang diamankan, masing-masing diminta membayar biaya keberangkatan yang bervariasi, mulai dari lima juta rupiah hingga lima belas juta rupiah," ujar AKBP Yunita Stevani, dikutip Rabu 31 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan saat personel Satpolairud melakukan penyisiran di sekitar perairan Pulau Buao. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang ABK berinisial A, sementara tekong kapal berhasil melarikan diri ke wilayah Malaysia.
"ABK berinisial A berhasil kami amankan, namun untuk tekong kapal melarikan diri ke arah Malaysia dan saat ini masih dalam pengejaran," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Bintan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Pelaku dijerat dengan pasal TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas AKBP Yunita Stevani.
Saat ini, seluruh calon PMI ilegal beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Redaktur TVRINews
