Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews, Surabaya
Polrestabes Surabaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada akhir Agustus lalu. Kedua tersangka terbukti terlibat dalam aksi pembakaran Gedung Negara Grahadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025.
Dengan penetapan ini, total jumlah tersangka yang telah diproses hukum oleh kepolisian kini berjumlah 35 orang.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa para tersangka yang telah diamankan bukan merupakan bagian dari massa aksi mahasiswa maupun buruh.
“Yang kita amankan ini bukan dari kalangan mahasiswa atau massa buruh yang ikut dalam unjuk rasa,” tegas Kombes Luthfie, Kamis (11/9/2025).
Penegasan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan jajaran kepolisian.
“Masih ada beberapa lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir, dua orang yang kami tetapkan terbukti melakukan pembakaran di Gedung Grahadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya mengamankan 315 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian kerusuhan yang terjadi pada 29 dan 30 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 33 orang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, merinci bahwa dari 315 orang yang diamankan, 187 orang merupakan usia dewasa, sedangkan 128 orang lainnya masih tergolong anak-anak.
“Dari jumlah tersebut, penyidik telah menetapkan 33 orang sebagai tersangka. Rinciannya, 27 tersangka dewasa telah ditahan, dan 6 tersangka lainnya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH),” jelas Kombes Abast dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya.
Editor: Redaksi TVRINews