Penulis: Yuda Maruta
TVRINews, Denpasar
Direktorat Jendral Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kemenkumham mendeportasi 1.836 lebih warga asing, sepanjang Januari hingga Juni 2024.
Pendeportasian dilakukan atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan warga asing selama berada di Indonesia.
Direktur Jendral Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, Saffar Muhammad Godam menyatakan sejak januari hingga juni 2024, ribuan warga asing ini berasal dari berbagai Negara telah dideportasi.
Sanksi deportasi diterapkan Kemigirasian kepada ribuan warga asing tersebut karena ditemukan sejumlah pelanggaran, baik pelanggraan administratif dan juga melakukan tindak pidana.
Dari angka tersebut, 159 warga asing dideportasi dari Bali. Keimigrasian menyebut jumlah pendeportasian warga asing di Bali meningkat, dimana di tahun 2022 ada sebanyak 188 WNA dideportasi dan di tahun 2023 ada sebanyak 340 WNA dideportasi.
“Di Bali, 159 warga asing telah dideportasi dari bulan Januari hingga akhir bulan Juni 2024. Pelanggarannya macam-macam mulai dari penyalahgunaan izin keimigrasian, overstay, illegal stay, bervariasi,” kata Saffar, Selasa, 2 Juli 2024.
Dalam Undang -Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 75 ayat 2 menyebutkan tindakan administratif keimigrasian dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, cekal, pembatasan perubahan atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia serta menyebut mengenai pengenaan biaya beban, dan atau deportasi dari wilayah Indonesia.
Editor: Redaktur TVRINews
