
Penulis: Rasyidi
TVRINews, Banjarmasin
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah bersama KPP Pratama Banjarmasin serta KPP Madya Banjarmasin menggelar kegiatan Ngabuburit Spectaxcular 2026. Kegiatan ini menjadi upaya mendekatkan layanan perpajakan sekaligus membantu masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Anton Budhi Setiawan, menjelaskan kegiatan tersebut menjadi bentuk kehadiran DJP di tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini, wajib pajak mendapat pendampingan dalam menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, terutama melalui sistem Coretax.
Anton mengatakan petugas pajak siap membantu hingga proses pelaporan SPT selesai dilakukan dengan benar.
Pada Jumat, 6 Maret 2026, Anton Budhi Setiawan, Kepala Kanwil DJP Kalseteng, mengungkapkan, “Ngabuburit spektakuler kita mengikuti Ramadan. Pasti ada ngabuburit di sore hari dan spektakuler itu berhubungan dengan SPT tahunan orang pribadi yang mendekati akhir . Kita berusaha untuk mengampanyekan tentang SPT tahunan. Harapan kami semoga nanti di 31 Maret SPT tahunan orang pribadi itu yang wajib mengisi yang wajib membuat sudah selesai dilaporkan," ujar Anton, Sabtu, 7 Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Muslim, menyampaikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.
“Saya sangat menagpresiasi dengan apa yang telah dilakukan oleh DJP Kalseteng," ujarnya.
Menurutnya, pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah maupun nasional.
Melalui layanan Coretax, DJP juga memperpanjang jam pelayanan agar masyarakat lebih leluasa melaporkan SPT Tahunan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DJP untuk mendorong pelaporan tepat waktu sekaligus memperkenalkan implementasi Coretax sebagai sistem baru dalam pelaporan pajak.
Editor: Redaktur TVRINews
