
Penulis: Eko Septianto Rasyim
TVRINews, Babel
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum kasus korupsi. Tim gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejati Babel berhasil menangkap salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel di Jakarta, Rabu, 12 November malam.
Tersangka yang ditangkap adalah Dedy Yulianto, mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bangka Belitung. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu kafe di kawasan Jakarta Pusat oleh tim gabungan Kejati Babel dengan dukungan Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kejati DKI Jakarta untuk pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Pangkalpinang pada Kamis pagi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tunjangan transportasi bagi unsur pimpinan DPRD Babel pada tahun anggaran 2017 hingga 2021. Penyidikan perkara telah berlangsung sejak Juli 2022 dan menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya, yakni Amri Cahyadi dan Hendra Apollo, telah divonis dan perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Dedy Yulianto baru diamankan setelah penyidik menunggu selesainya tahapan Pemilu 2024, mengingat yang bersangkutan masih tercatat sebagai peserta pemilihan legislatif. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp2,39 miliar. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 29 September 2025, penyidik telah memanggil Dedy sebanyak tiga kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan.
Kejati Babel akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan untuk memastikan tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
“Pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di Kafe Kenangan, Jakarta Pusat, tim gabungan Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung bersama tim Intelijen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat berhasil mengamankan tersangka Dedy Yulianto. Tersangka kemudian dibawa ke Kejati DKI Jakarta untuk diamankan, dan pada Kamis pukul 07.25 WIB diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung,” ujar Asisten Intelijen Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama, menambahkan, “Dalam proses penyidikan, telah ditetapkan empat orang tersangka, di mana tiga di antaranya telah diputus melalui pengadilan. Saat ini, satu tersangka dengan inisial DY, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan diserahkan tahap dua ke Kejari Pangkalpinang.
Perkara ini merupakan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi bagi unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2017–2021. Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara tanggal 17 Januari 2023, nilai kerugian negara mencapai Rp2.395.286.220.”
Editor: Redaktur TVRINews
