
Pemkab Tapanuli Utara dan Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Stop Rokok Ilegal
Penulis: Harapan Sagala
TVRINews, Tapanuli Utara
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Taput Deni Lumbantoruan dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Stop Rokok Ilegal” yang digelar Kamis pagi, 22 Mei 2025.
Dalam kegiatan tersebut, puluhan pemilik warung dari delapan kecamatan se-Kabupaten Taput turut hadir sebagai peserta. Sosialisasi ini merupakan hasil kerja sama antara Satpol PP Taput dan Bea Cukai Sibolga.
Plt. Kasat Pol PP Taput Mutiha Simaremare menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran dan produksi rokok ilegal yang kini sudah marak beredar hingga ke pelosok desa.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menyesatkan masyarakat dalam konsumsi produk yang belum tentu aman.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Bea Cukai Sibolga, Paulus Immanuel, juga mengingatkan masyarakat akan bahaya rokok ilegal yang tidak melalui proses uji laboratorium.
Karena itu, tidak ada jaminan keamanan terhadap kandungan bahan dalam rokok ilegal yang dikonsumsi masyarakat.
Ia menekankan pentingnya kesadaran publik untuk tidak hanya berhenti mengedarkan, tetapi juga tidak mengonsumsi produk rokok tanpa cukai resmi.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Bappeda serta Dinas Koperindag Taput menekankan bahwa cukai tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan penting negara.
Pendapatan tersebut sebagian disalurkan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Oleh sebab itu, praktik penggunaan pita cukai palsu dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat secara luas.
Paulus Immanuel juga menjelaskan bahwa terdapat berbagai modus peredaran rokok ilegal, mulai dari penggunaan pita cukai bekas, palsu, hingga salah peruntukan.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini berlaku peraturan pemerintah terbaru, yakni PP Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur secara tegas larangan penjualan rokok secara eceran.
Selain memberikan edukasi, sosialisasi ini juga membekali masyarakat dengan informasi teknis mengenai operasi pemberantasan rokok ilegal serta mendorong keterlibatan aktif warga.
Masyarakat, khususnya pemilik toko kelontong, diminta lebih waspada terhadap kemungkinan adanya distributor atau pengedar rokok ilegal di lingkungan mereka.
Bea Cukai membuka layanan pengaduan melalui nomor 0811-6159-944 bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya indikasi pelanggaran.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal. Mari bersama-sama kita lindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal dan jaga penerimaan negara,” ujar Immanuel.
Baca Juga: Pabrik Garmen di Sleman Dilalap Api Dini Hari, Api Sulit Dijinakkan
Editor: Redaktur TVRINews