
Dugaan Suap Rp600 Juta, Mantan Kadis ESDM Ditetapkan Tersangka
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batubara. Penetapan dilakukan Rabu, 14 Januari 2026.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB.
"Hari ini Rabu (14/1/2026) sekira jam 21.00 wib, penyidik pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007, sebagai tersangka dalam perkara ini. Dugaannya, ada aliran sejumlah uang dari saksi SA sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) guna penerbitan keputusan Bupati tersebut," tegas Pola Martua Siregar.
Usai penetapan, penyidik langsung menahan Fadillah Marik selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu guna kepentingan penyidikan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum pada aktivitas pertambangan batubara PT Ratu Samban Mining (PT RSM). Dugaan tersebut berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus bermula pada 2007 saat Bupati Bengkulu Utara menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama (KW. BU04-013) kepada PT Ratu Samban Mining pada 20 Agustus 2007. Pada tanggal sama, juga diterbitkan Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.
Penyidik menilai penerbitan dua keputusan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum serta Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.
Kejati Bengkulu menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap peran pihak lain dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batubara tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews
