
Diduga Mencuri di Toko Thrift, Seorang Mahasiswi di Payakumbuh Diringkus Polisi
Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Payakumbuh
Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang mahasiswi yang diduga melakukan pencurian di salah satu toko thrift pakaian di Kelurahan Labuh Silang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Andrio Siregar mengatakan, pelaku berinisial KMA (22 tahun), warga Jorong Padang Ambacang, Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pencurian di salah satu toko thrift. Tim opsnal langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” terang Andrio.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut dan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp3,6 juta, tas sandang warna coklat dan tas handbag warna hitam berisi surat-surat berharga.
“Kami akan terus mendalami kasus ini agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim.
Untuk perbuatannya, KMA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews