
Polres Inhil Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Satu Tersangka Diamankan
Penulis: Dodi Ralibi
TVRINews, Indragiri Hilir
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir telah mengungkap dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, terkait penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial Samsul Ahyar yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Pengalihan, Kecamatan Enok.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Iwan Saputra, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” terang Kasat
Petugas kemudian bergerak ke lokasi pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana, ditemukan sejumlah BBM jenis Pertalite yang disimpan di kediaman tersangka. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
“Setibanya di lokasi pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan sejumlah BBM jenis Pertalite yang disimpan di rumah tersangka. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui melakukan aktivitas penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi tersebut,” jelas pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka mendapatkan pasokan BBM dari pihak lain untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memperoleh BBM jenis Pertalite dari seorang pemasok bernama Ujang, yang mendapatkan BBM dari SPBU di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. BBM tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan,” ungkapnya
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya puluhan jerigen berisi BBM, botol berisi bahan bakar, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Dijelaskan Kasat, adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 17 jerigen berukuran 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 32 liter Pertalite, dua botol berisi BBM masing-masing sekitar 1 liter, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil penjualan.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara rutin.
“Tersangka juga mengakui telah menjalankan aktivitas tersebut sejak tahun 2015 dan rutin membeli BBM dari pelangsir sebanyak dua kali dalam sebulan. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.080.000 dari penjualan 36 jerigen BBM,” tambah Kasat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan uji sampel BBM, meminta keterangan ahli dari BPH Migas, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Indragiri Hilir turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Editor: Redaksi TVRINews
