
Penulis: Rolly Darmawan
TVRINews, Kendari
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Desember 2025 hingga Januari 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 6.287 gram dan ganja seberat 1.013 gram.
Kegiatan pemusnahan digelar di Markas Polda Sultra dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Kendari, para pejabat utama Polda Sultra, serta Kapolresta Kendari.
Wakil Kepala Polda Sultra, Brigjen Pol. Gidion Arief Setyawan, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan tiga kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui pengujian oleh tim ahli dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sultra. Proses pengujian turut disaksikan oleh para tersangka beserta kuasa hukum masing-masing sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sabu-sabu positif mengandung zat metamfetamin, sedangkan ganja juga dikonfirmasi sebagai narkotika golongan I.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Wakapolda Sultra, kemudian dilanjutkan oleh perwakilan kejaksaan dan stakeholder terkait. Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan incinerator milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.
Melalui kegiatan ini, Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara sekaligus memastikan penegakan hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Editor: Redaksi TVRINews
