
Penulis: Irfan Mihzan
TVRINews, Baubau
Dinas Perhubungan Kota Baubau mulai menyiapkan langkah taktis untuk mengatasi maraknya praktik parkir liar di sejumlah titik strategis. Upaya ini menjadi bagian dari strategi penertiban guna meningkatkan kualitas layanan publik dan ketertiban lalu lintas.
Pemerintah Kota Baubau menilai penertiban parkir liar penting dilakukan karena selain mengganggu ketertiban, praktik ini berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Dengan pengelolaan parkir yang lebih tertata dan sesuai regulasi, pemerintah daerah berharap mampu menghadirkan layanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Baubau, La Ode Muhammad Takdir, menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan dengan koordinasi aparat keamanan Polres Baubau, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar langkah yang diambil efektif, terukur, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Beberapa titik yang menjadi fokus penanganan antara lain kawasan Pasar Wameo, Pantai Kamali, Kotamara, serta lokasi strategis lainnya yang selama ini belum dikelola secara langsung oleh Dinas Perhubungan,” ujar La Ode Muhammad Takdir.
Target peningkatan PAD dari sektor parkir menjadi prioritas strategis. Tahun sebelumnya, target PAD dari parkir sebesar Rp700 juta, namun realisasinya hanya sekitar Rp500 juta. Tahun ini, target ditingkatkan menjadi Rp1 miliar sebagai bentuk komitmen dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Selain itu, Dinas Perhubungan menyambut baik pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dalam aturan tersebut, juru parkir liar yang melakukan pemerasan, pengancaman, atau pemaksaan dengan kekerasan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga sembilan tahun.
Penerapan regulasi ini dinilai menjadi angin segar bagi upaya penertiban parkir liar di Kota Baubau, sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di lokasi strategis.
Editor: Redaksi TVRINews
