
KPK Bakal Umumkan Status Muhammad Suryo soal Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status terbaru dari pengusaha bernama Muhammad Suryo terkait kasus dugaan suap yang terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Suryo yang menjabat sebagai Komisaris PT Surya Karya Abadi, diduga telah dijadikan tersangka oleh KPK.
"Tapi yang jelas di kita, nanti akan diumumkan (penetapan tersangka), pada saat konpers seperti ini. Jadi rekan-rekan tunggu, pasti diumumkan pada rekan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Kamis, 30 November 2023.
Asep menyampaikan bahwa pengumuman mengenai tersangka akan dilakukan secara resmi dalam sebuah konferensi pers. Namun, KPK akan memberikan penjelasan terkait konstruksi perkara yang sedang ditangani dan juga pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka.
"Ini kan sudah lazim ini (pengumuman tersangka), ada tersangkanya, disampaikan nanti pasal tersangkanya, itu," ucap Asep.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menetapkan Suryo sebagai tersangka dalam kasus suap proyek DJKA di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Keputusan ini didasarkan pada penyelidikan mendalam dan bukti yang cukup.
KPK juga sedang mengurus administrasi untuk mencegah Suryo bepergian ke luar negeri.
"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," ujar Johanis Tanak, Senin, 27 November 2023.
Sementara itu, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK, menyatakan bahwa ia tidak dapat mengungkapkan secara rinci mengenai status Suryo yang sedang diselidiki oleh KPK.
Asep meminta masyarakat harus bersabar dan menunggu sampai KPK memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
"Begini, saat ini, seperti juga rekan-rekan mungkin sudah ketahui bahwa kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka atau misalkan diumumkan, pengumuman di KPK. Tersangka akan diumumkan melalui konpers. Ditunggu saja rekan-rekan," kata Asep.
Editor: Redaktur TVRINews
