Penulis: Heri Setiawan
TVRINews, Tuban
Satreskrim Polres Tuban mengamankan dua pengedar uang palsu di wilayah setempat. Uang palsu pecahan seratus ribu rupiah itu dibeli dari pencetak uang palsu di wilayah Kota Batu.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah membelanjakan sekitar 16 juta rupiah uang palsu di sejumlah toko.
Para pelaku ditangkap setelah kedapatan mengedarkan belasan juta rupiah uang palsu di sejumlah toko di Kecamatan Bancar. Kedua pelaku, Andrino Eka Putra (41 tahun), warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, dan Andik Setiyawan (30 tahun), warga Sembungin, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, saat ini diamankan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres setempat.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku membeli uang palsu tersebut dari sebuah pencetak uang palsu di Kota Batu. Pelaku menukar uang asli senilai empat juta rupiah dengan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebesar dua puluh juta rupiah.
Dari hasil penyelidikan, uang palsu ini telah dibelanjakan kedua pelaku di sejumlah warung-warung di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, sejak awal bulan Ramadan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 31 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Sementara uang palsu lainnya telah habis dibelanjakan oleh pelaku.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh. Rudi, mengatakan bahwa aksi pelaku terdeteksi setelah pihak polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran uang palsu di wilayah setempat.
“Para pelaku telah berhasil diamankan. Atas kejahatan yang dilakukan dan merugikan banyak orang, pelaku akan ditindak tegas sesuai aturan yang ada. Kami berharap segera laporkan ke pihak berwajib jika menemukan kasus serupa,” ujar Moh. Rudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah.
Editor: Redaktur TVRINews