Penulis: Joko Hermanto
TVRINews, Surabaya
Kejaksaan Negeri Surabaya telah menyerahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp6,9 miliar terkait kasus penipuan aplikasi Robot Trading Viral Blast.
Sebagai informasi, saat ini Kejari Surabaya tengah menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait kasus penipuan aplikasi Robot Trading Viral Blast yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, pihak kejaksaan juga telah menyerahkan barang bukti seperti telepon selular, tas mewah dan surat-surat kendaraan. Barang bukti hasil penipuan diserahkan ke LPSK untuk nantinya dibagikan ke para member.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait kasus penipuan aplikasi Robot Trading Viral Blast dengan terpidana Rizky Puguh Wibowo, Zainal Huda Purnama dan Minggus Umboh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah subsider 1 tahun penjara.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan pengembalian barang bukti hasil pidana kepada para member.
Barang bukti yang diserahkan jaksa ke LPSK di tahap pertama adalah uang sebesar Rp6,9 milyar
yang sudah dititipkan bank penitipan dan puluhan barang bukti lainnya yakni telepon selular, beberapa tas bermerek serta surat-surat kendaraan.
“Setelah barang bukti diserahkan ke LPSK nantinya akan dibagikan secara porposional kepada para member.”, ungkap Darwis, JPU Kejari Surabaya.
“Semua barang bukti akan dilelang dulu baik rumah, apartemen dan ada beberapa mobil. Setelah semua sudah terjual akan dibagikan ke para korban atau member.”, tegas petugas LPSK
Penyerahan barang bukti kedua rencananya akan diserahkan minggu depan yaitu berupa rumah, apartemen dan uang 1 juta dolar atau senilai Rp21 milyar.
“Kami sangat bersyukur dengan adanya pengembalian barang bukti hasil penipuan kepada LPSK. Kami juga berterima kasih bahwa hari ini ada penyerahan aset tahap satu dan minggu depan penyerahan (aset) tahap dua.”, ungkap ketua Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama, Richo Suroso.
Seperti diketahui selama ini terdapat sedikitnya ada 700 lebih korban Viral Blast yang tergabung dalam paguyuban yang merugi.
Dalam kasus trading Viral Blast ini total kerugian dari para korban mencapai Rp1,2 triliun.
Editor: Redaktur TVRINews