Penulis: Taufik
TVRINews – Sumatra Utara
Operasi Gabungan Intelijen Cegah Kepulangan Pekerja Ilegal via Jalur Laut
Satuan tugas gabungan TNI Angkatan Laut bersama otoritas Imigrasi berhasil mengintersep upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di kawasan perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Operasi yang berlangsung pada Jumat 3 April 2026 kemarin tersebut merupakan hasil kolaborasi intelijen lintas satuan untuk menekan angka perlintasan ilegal di perbatasan laut Indonesia-Malaysia.
Penyergapan ini melibatkan Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti-26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan.
Kronologi Pengamanan
Informasi mengenai pergerakan kapal mencurigakan telah terdeteksi sejak Kamis malam 2 April 2026 .
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Agung Dwi HD, segera mengerahkan armada penindakan untuk menyisir area dari Muara Bagan Asahan hingga Silau Laut.
Pada pukul 10.05 WIB, Jumat pagi, tim patroli mendeteksi sebuah kapal nelayan jenis pukat tarik tanpa nama berbobot 10 GT.
Kapal tersebut menunjukkan gelagat tidak wajar karena berlayar tanpa perlengkapan tangkap dari arah Buoy MPMT.
"Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal menggunakan Patkamla RHIB Lanal TBA. Berdasarkan pemeriksaan awal, nakhoda berinisial S (36) mengakui tengah mengangkut enam orang PMI non-prosedural dari Malaysia," ujar pernyataan resmi dari pihak Lanal TBA, sebagaimana dikutip dalam laporan lapangan.
Proses Hukum dan Serah Terima
Dalam penggeledahan yang dilakukan di atas kapal, petugas mengamankan enam warga negara Indonesia yang terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan.
Meskipun tidak ditemukan barang terlarang lainnya, kapal beserta seluruh penumpang langsung dikawal menuju Dermaga Phanton Bagan Asahan untuk pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, pihak TNI AL telah melakukan serah terima seluruh pihak yang diamankan kepada otoritas terkait.
"Satu unit kapal, nakhoda, dua anak buah kapal (ABK), serta enam PMI tersebut telah kami serahterimakan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan untuk proses hukum dan penanganan lebih lanjut," tegas Letkol Laut (P) Agung Dwi HD.
Editor: Redaktur TVRINews
