Penulis: Balqis Hijrah
TVRINews, Empat Lawang
Satres Narkoba Polres Empat Lawang berhasil menangkap bandar, pengedar, hingga penanam ganja di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasmah Air Keruh.
Zulfikar berhasil dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Empat Lawang saat sedang tidur di pondok kebun miliknya di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang. Saat disergap, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 2,5 gram sabu-sabu dan 5 batang ganja.
Baca Juga: Nelayan Bula Hilang Saat Melaut Di Perairan Seram
Barang bukti tersebut diakui Zulfikar didapat dari terduga bandar sabu bernama Zan, warga Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo. Polisi langsung menangkap Zan yang berada di depan lorong Desa Pagar Tengah. Dalam penangkapan ini, ditemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu dan senjata tajam.
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin, mengatakan saat ini kedua pelaku bandar, pengedar, hingga penanam ganja dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tertangkap di Pondok, Desa Lawang Agung. (Ia) dapat barang dari Zan dan sekarang Zan juga sudah kita amankan dengan bb (barang bukti) 1 paket kecil dan sajam,” kata AKP Rudin.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Akan Copot Kapolsek Bila Ada Illegal Refinery
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1, serta Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews
