
Penulis: Ipong Steve
TVRINews, Gorontalo
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo menunjukkan kinerja maksimal sepanjang tahun 2025 dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba. Selama periode tersebut, BNNP Gorontalo berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus narkotika di wilayah Provinsi Gorontalo.
Keberhasilan ini menegaskan bahwa Gorontalo berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum dan bukan wilayah yang aman bagi jaringan peredaran narkoba.
Kepala BNNP Gorontalo Sri Bardiyati mengungkapkan bahwa pemberantasan narkoba dilakukan secara sistematis dan berdampak signifikan dalam menekan laju distribusi narkotika di daerah tersebut. Dari 11 kasus yang terungkap, aparat berhasil mengamankan 18 orang tersangka.
“Para tersangka yang diamankan diduga bukan pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih terstruktur,” ujar Sri Bardiyati.
Ia menjelaskan perang melawan narkoba tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga seluruh ekosistem peredaran narkotika, mulai dari pengedar, perantara, hingga jaringan distribusi yang beroperasi di balik layar.
Dalam sejumlah pengungkapan kasus, BNNP Gorontalo turut menyita barang bukti berupa ganja dan sabu. Sementara itu, narkotika yang ditemukan tanpa pemilik langsung dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen BNNP Gorontalo dalam menutup ruang gerak peredaran barang terlarang. Pemusnahan narkoba juga menjadi simbol pemutusan rantai pasokan, sekaligus pesan kuat bahwa Provinsi Gorontalo bukan zona aman bagi sindikat narkoba.
Sri Bardiyati menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas aparat penegak hukum serta komitmen dalam melakukan penindakan secara tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku peredaran gelap narkoba.
Editor: Redaktur TVRINews
