Penulis: Yudistira
TVRINews, Mamuju
Setelah beberapa waktu lalu dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, seorang perawat berinisial F resmi ditahan polisi. F yang berprofesi sebagai perawat di salah satu rumah sakit di Mamuju ini diduga melakukan KDRT kepada istri sahnya.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengungkapkan, setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan, maka terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dari keseluruhan proses hukum yang dilakukan ditemukan beberapa bukti dan pengakuan tersangka.
Jamaluddin menguraikan, tindakan KDRT itu terjadi ketikan korban menemukan suaminya berada di dalam rumah seorang dokter yang diduga selingkuhan suaminya itu.
“Tersangka saat ini sudah ditahan, setelah didapatkan 2 alat bukti yakni video dan bukti visum istri. Tersangka juga dalam hal ini telah mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap istrinya,” ujar AKP Jamaluddin kepada wartawan Jumat, 20 Oktober 2023.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat satu undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang tindak pidana KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.
F dilaporkan istri sahnya pada tanggal 18 september lalu atas dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukannya terhadap korban. selain kasus KDRT, F juga harus menghadapi dugaan perselingkuhan dengan seorang dokter berinisial Y.
Editor: Redaktur TVRINews
