
Gubernur Babel Tegaskan Harga Pasir Timah Rp300 Ribu per Kg Sesuai Aspirasi Masyarakat
Penulis: Eko Septianto Rasyim
TVRINews, Bangka Belitung
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, memastikan bahwa harga beli pasir timah dengan kadar Sn 70 persen senilai Rp300 ribu per kilogram telah resmi disepakati oleh PT Timah Tbk dan perwakilan penambang rakyat. Harga ini dinilai telah memenuhi tuntutan dan aspirasi utama masyarakat Bangka Belitung.
Penegasan ini disampaikan Gubernur setelah tercapainya kesepakatan dalam pertemuan bersama antara pihak PT Timah dan perwakilan masyarakat penambang beberapa waktu lalu. Isu harga beli timah sebelumnya menjadi pemicu utama aksi unjuk rasa di berbagai wilayah provinsi tersebut.
Menurutnya, tuntutan harga beli Rp300 ribu per kilogram merupakan salah satu dari tiga poin utama yang disampaikan masyarakat dalam dialog. Kesepakatan ini kini telah dikonfirmasi langsung oleh manajemen PT Timah, menandai langkah maju dalam penyelesaian konflik yang sempat memanas.
"Pak Dirut Timah sudah berjiwa besar. Yang penting harga bagus, silakan rakyat bekerja," ujar Hidayat Arsani.
Ia juga menambahkan bahwa aset IUP Timah, sesuai instruksi Presiden, akan diberikan kepada rakyatnya dalam rangka penjagaan aset.
Pembayaran Dipercepat dan Penjelasan Tugas Satgas
Selain kesepakatan harga, Gubernur juga mendorong percepatan proses pembayaran hasil tambang dari masyarakat. Pemerintah daerah telah menyampaikan agar transaksi pembayaran dilakukan dua kali sehari, yakni pagi dan sore, sesuai dengan arahan Presiden RI. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan penambang.
Terkait keberadaan Satuan Tugas (Satgas) PT Timah, Gubernur menekankan bahwa Satgas dibentuk bukan untuk melakukan penangkapan. Fungsinya adalah menjaga dan mengamankan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pemerintah daerah berharap, kesepakatan harga dan percepatan pembayaran ini dapat menciptakan iklim pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus meredam kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Editor: Redaktur TVRINews
