
Polsek Dabo Singkep Amankan Pelaku Percobaan Pembakaran dan Pencurian
Penulis: Paino
TVRINews, Lingga
Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep, Polres Lingga, mengamankan seorang pria berinisial AG (19), yang diduga melakukan percobaan pembakaran rumah warga guna melancarkan aksi pencurian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 12 April 2026, di kawasan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Aksi pelaku sempat menggegerkan warga sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku membakar sebuah ban di bawah jendela rumah warga. Api sempat menyambar bagian jendela dan menimbulkan kepanikan penghuni rumah. Beruntung, pemilik rumah segera menyadari kejadian tersebut dan langsung menyiram api sehingga tidak meluas.
Kapolsek Dabo Singkep, AKP Zainur, mengatakan, setelah melakukan aksi tersebut, pelaku sempat kembali ke rumah untuk mengambil pisau dapur yang rencananya digunakan untuk membela diri.

“Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh warga dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Dabo Singkep untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Zainur dalam keterangannya, Rabu, 15 April 2026.
Atas perbuatannya, tersangka AG dijerat dengan Pasal 447 KUHP junto Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf a dan b, serta/atau Pasal 308 ayat (1) KUHP tentang dugaan tindak pidana percobaan pencurian dan/atau perbuatan yang mengakibatkan kebakaran.
Editor: Redaksi TVRINews
