
Penulis: Abdul Hayyu
TVRINews, Surabaya
Fraksi Partai Golkar MPR RI mendorong obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan daerah dan instrumen investasi publik. Dorongan ini disampaikan dalam Sarasehan Nasional bertema “Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik”, pada Kamis, 5 Februari 2026, di Surabaya, Jawa Timur.
Sarasehan Nasional kelima ini bekerja sama dengan channel YouTube Akbar Faizal Unsensored, yang disiarkan langsung kepada 1,7 juta subscriber. Acara dihadiri Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, serta jajaran MPR RI. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, hadir sebagai pembicara kunci, bersama empat narasumber diskusi dari BPK, Kementerian Keuangan, serta kalangan akademisi.
Melchias Markus Mekeng menekankan pentingnya kemandirian fiskal daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945.
“Semangat otonomi daerah yang lahir pasca-reformasi 1998 bertujuan agar daerah mampu mengurus rumah tangganya sendiri. Namun faktanya, hingga beberapa tahun terakhir, ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, obligasi daerah (municipal bond) menjadi alternatif pembiayaan yang sehat, asalkan daerah menyiapkan laporan keuangan akuntabel, transparan, dan perencanaan proyek dengan nilai ekonomi dan cash flow jelas. Hasil sarasehan akan dirangkum dalam naskah akademik untuk diajukan ke DPR RI dan diproses dalam mekanisme legislasi.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menilai ekosistem daerahnya cukup kondusif untuk pembahasan creative financing. Ia membandingkan obligasi daerah dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang prosesnya lebih panjang dan kompleks.
“Di Jawa Timur, baru satu KPBU yang berhasil berjalan, kemudian disusul KPBU di Kabupaten Madiun. Prosesnya panjang dan tidak sederhana,” ujar Khofifah. Ia berharap ada pendampingan teknis dari Fraksi Golkar MPR RI agar pemerintah daerah memahami dan menjalankan skema pembiayaan ini sesuai regulasi.
Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menambahkan, hasil sarasehan akan diformulasikan menjadi rekomendasi MPR RI kepada DPR RI dan Presiden, yang jika diperlukan dapat ditindaklanjuti dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh masukan yang diperoleh akan kami kompilasi sebagai bahan pengkajian sistem ketatanegaraan dan pelaksanaan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah,” pungkasnya.
Sarasehan Nasional ini sebelumnya telah diselenggarakan di NTT, Bali, DI Yogyakarta, Manado, dan Bandung, dan akan dilanjutkan ke Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan Timur.
Editor: Redaktur TVRINews
