
Kejari Bandung Tetapkan Wawalkot dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi
Penulis: Arif Budi
TVRINews, Kota Bandung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga alias Awang, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan daerah tahun 2025.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo menyatakan kedua pejabat tersebut diduga meminta proyek pekerjaan kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Tindakan itu diduga dilakukan untuk menguntungkan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan keduanya.
"Yang bersangkutan secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta mark up pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung," ujar Irfan, dikutip Kamis 11 Desember 2025.
Kejari menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi pasal tersebut yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasipidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, mengatakan penyidik telah memeriksa 75 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Ia menegaskan peluang adanya tersangka lain masih terbuka.
"Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kejaksaan masih melakukan pengembangan dan membuka peluang penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup," ucap Ridha Nurul Ihsan.
Hingga kini, Kejari belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Proses penahanan membutuhkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri karena keduanya merupakan penyelenggara negara. Kendati demikian, kejaksaan telah menerbitkan pencekalan agar Erwin dan Awang tidak dapat bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.
Editor: Redaksi TVRINews
