
Penulis: Ama Boro Huko
TVRINews, Flores Timur
Pemerintah Kabupaten Flores Timur menggelar uji kompetensi dan evaluasi kinerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama sebagai upaya memperkuat kinerja birokrasi di daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Flores Timur pada Senin, 9 Maret 2026.
Sebanyak 23 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mengikuti uji kompetensi jabatan, sementara 5 pejabat lainnya menjalani evaluasi kinerja. Proses evaluasi dilakukan melalui metode penilaian wawancara dengan bobot 70 persen serta rekam jejak dan seleksi administrasi sebesar 30 persen.
Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen, menegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja pimpinan perangkat daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat kinerja birokrasi.
"Kami berharap seluruh peserta dapat menerima hasil penilaian dengan sikap terbuka dan menjadikannya sebagai momentum untuk memperbaiki kinerja ke depan," kata Doni Dihen dalam keterangannya kepada tvrinews.com, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurut Doni Dihen, proses evaluasi kinerja sebenarnya telah berjalan selama satu tahun terakhir sehingga para pejabat diharapkan sudah memiliki gambaran mengenai standar penilaian yang diterapkan. Ia mengakui standar manajemen yang digunakan cukup tinggi sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi birokrasi di Flores Timur, salah satunya lemahnya manajemen strategis. Ia menilai target capaian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) relatif tinggi, sementara kemampuan keuangan daerah masih terbatas.
Kondisi tersebut kerap menyulitkan perangkat daerah dalam menyusun perencanaan yang realistis. Selain itu, hasil penelaahan terhadap dokumen perencanaan strategis menunjukkan masih sedikit indikator yang mencerminkan kualitas manajemen strategi yang baik.
Doni Dihen juga menyinggung aspek manajemen operasional. Meski semangat kerja para pejabat dinilai cukup baik, namun pengelolaan waktu atau time management masih menjadi kendala, khususnya dalam penyusunan timeline program yang dinilai terlalu longgar.
Ia menegaskan bahwa kompetensi pejabat tidak hanya diukur dari pengetahuan, tetapi juga keterampilan dan sikap. Karena itu, para pejabat didorong untuk terus meningkatkan wawasan, termasuk dengan membiasakan diri membaca buku guna memperkuat perspektif dan kerangka berpikir dalam menjalankan tugas.
Pelaksanaan uji kompetensi ini juga dilakukan dalam beberapa tahapan. Setelah ujian pada hari pertama, peserta masih harus mengikuti tahapan kedua pada hari berikutnya dengan menyampaikan usulan sebagai bagian dari rancangan Peraturan Bupati tentang pengendalian kinerja.
Bupati menegaskan, pejabat yang tidak menyampaikan usulan pada tahap kedua akan langsung mendapatkan peringatan pertama. Ke depan, pemerintah daerah akan menerapkan sistem pengendalian kinerja yang lebih ketat melalui evaluasi secara berkala.
Jika seorang pejabat tidak memenuhi standar evaluasi, maka akan diberikan peringatan pertama hingga kedua sebagaimana tertuang dalam perjanjian kinerja, yang dapat berujung pada pengunduran diri atau pemberhentian dari jabatan.
"Kita pakai balanced scorecard, ini strategi untuk memastikan para pimpinan tidak terlena dengan jabatan yang diemban," tegasnya.
Ia menambahkan, para pejabat harus bertanggung jawab terhadap pencapaian target pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Bupati berharap pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini dapat menjadi momentum untuk menyegarkan semangat pengabdian para pejabat serta menumbuhkan sikap sportif dalam menerima penempatan jabatan sesuai hasil penilaian.
Kegiatan tersebut turut dihadiri tim penguji yang terdiri dari Sekretaris Daerah Petrus Pedo Maran, akademisi Universitas Widya Mandira Kupang Urbanus Ola dan M.E. Parseverenda, serta Kepala Bapperida Apolonia Corebima.
Editor: Redaktur TVRINews
