
Penulis: Eko Septianto Rasyim
TVRINews, Pangkalpinang
Nakhoda Kapal Motor Murah Rezeki resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan pasir timah yang berhasil digagalkan tim gabungan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang. Penetapan tersangka dilakukan setelah kapal tersebut kedapatan mengangkut pasir timah seberat 25 ton yang diduga akan dikirim ke luar negeri secara ilegal.

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto, menyampaikan bahwa tersangka berinisial H merupakan nakhoda kapal. Hingga kini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka H diduga memiliki peran utama dalam pengoperasian kegiatan ilegal tersebut. Nakhoda disebut menjadi penghubung langsung dengan pemilik pasir timah, termasuk dalam proses komunikasi dan pengaturan pengiriman.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, ini merupakan kali kedua kegiatan dilakukan dengan kapal yang sama. Untuk awak kapal lainnya, masih didalami karena bisa jadi mereka tidak mengetahui muatan ilegal tersebut dan hanya membantu operasional kapal. Peran aktif komunikasi dengan pemilik barang sejauh ini dilakukan oleh nakhoda,” ujar Junanto.
Selain menetapkan nakhoda sebagai tersangka, petugas juga mengamankan tiga orang anak buah kapal. Ketiganya masih berstatus saksi dan terus dimintai keterangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sebelumnya, KM Murah Rezeki diamankan di perairan Tanjung Grasak, Kabupaten Bangka, saat tengah berlayar membawa muatan pasir timah tanpa dokumen resmi. Kapal beserta barang bukti kemudian ditarik ke dermaga Pos TNI AL Pangkalbalam untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, petugas masih menelusuri asal-usul pasir timah tersebut serta memburu pemilik sebenarnya. Sementara itu, sebanyak 25 ton pasir timah telah diamankan di gudang penyimpanan sebagai barang bukti.
Editor: Redaktur TVRINews
