Penulis: Adri Maulana
TVRINews, Lampung
Polda Lampung menggelar konfrensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika tahun 2024, senilai 220 miliar rupiah.
Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengungkap 4 jaringan narkoba dalam periode Januari hingga Mei 2024, dengan mengamankan 49 tersangka. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 147 kilogram sabu dan 56 kilogram ganja, hasil sitaan dalam operasi antik 2024. Pemusnahan barang bukti narkotika dihadiri oleh P-J Gubernur Lampung dan Kapolda Lampung di gedung serba guna presisi Polda Lampung pada kamis kemarin. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, hasil sitaan barang bukti pada operasi antik 2024 itu memiliki nilai ekonomi senilai 220 miliar rupiah, dan berhasil menyelamatkan sekitar 625 ribu 40 jiwa.
“Narkotika atau Narkoba yang merupakan hasil pengungkapan kasus Narkotika selama kurun bulan Januari sampai dengan bulan Mei dua ribu dua puluh empat, yang didalamnya juga ada hasil mengungkap narkoba pada saat Polda Lampung dan Jajaran melaksanakan Operasi Kewilayahan, operasi antik dua ribu dua puluh empat. Dari keseluruhan kegiatan selama bulan Januari sampai dengan Mei dua ribu dua puluh empat, Polda Lampung dan Jajaran sudah berhasil mengungkap sebanyak sembilan belas kasus,” Ujar Irjen Helmy Santika 28 Juni 2024.
Seluruh barang bukti, akan dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pencuci, serta dibakar di Krematorium Bandar Lampung. Operasi besar ini menunjukan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika, dan berupaya melindungi masyarakat dari ancaman obat-obatan terlarang.
Editor: Redaktur TVRINews
