
Menkum: Larangan Rangkap Jabatan Baru Berlaku untuk Menteri dan Wamen
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tengah dibahas DPR tidak mencantumkan aturan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) aktif untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, hingga saat ini hanya menteri dan wakil menteri yang secara tegas dilarang rangkap jabatan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 26 September 2025.
"Sampai hari ini belum ada (aturan soal ASN). Karena memang wakil pemerintah harus ada di sana," ujar Supratman.
Supratman menambahkan, persoalan ASN rangkap jabatan masih berpeluang diatur dalam regulasi turunan.
"Yang jelas nanti akan kita lihat kebijakannya di peraturan di bawahnya," ucap Supratman.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong agar larangan rangkap jabatan ASN aktif masuk dalam revisi UU BUMN. Ia menyoroti masih adanya pejabat di Kementerian Keuangan, mulai dari eselon I hingga eselon II, yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
"Ada satu kementerian, 39 pejabat di Kemenkeu yang merangkap jabatan komisaris. Itu sangat tidak efisien dan tidak mungkin terjadi di negara lain," tegas Rieke.
Menurut Rieke, jabatan komisaris di BUMN seharusnya hanya bisa diisi oleh ASN yang sudah pensiun.
"Kalau sudah pensiun, silakan. Tapi kalau masih menjabat, seharusnya tidak bisa," ungkap Rieke.
Editor: Redaksi TVRINews
