
Polda Jateng Larang Pesta Kembang Api Pada Perayaan Tahun Baru 2025
Penulis: Octavian Dwi
TVRINews, Semarang
Polda Jawa Tengah melarang pesta kembang api dalam perayaan momen pergantian tahun nanti. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto Menyampaikan bahwa Polda tidak menerbitkan izin penyelenggaraan pesta kembang api pada momen tersebut. Hal ini dilakukan sebagai simbol kepedulian terhadap wilayah terdampak bencana di Sumatra.
"Pihak kepolisian tidak memberikan rekomendasi atau tidak memberikan izin kepada para event organizer (EO) maupun pembuat acara untuk perayaan malam Tahun Baru, dan diharapkan masyarakat juga tidak menyalakan kembang api," terang Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Senin 29 Desember 2025.
Ia melanjutkan bahwa kegiatan seperti konser maupun penggunaan lampu hias masih diperbolehkan. Larangan penggunaan kembang api sudah disosialisasikan termasuk ke masyarakat dan pihak-pihak penyelenggara termasuk EO dan hotel.
"Dengan ada imbauan dan perintah untuk tidak memberikan izin untuk perayaan menggunakan kembang api, kita semua harus patuh dan mengikuti itu semua," lanjutnya.
Senada dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menghimbau masyarakat tidak melakukan perayaan secara berlebihan. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengingat potensi bencana yang masih mengintai di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
“Saya imbau bagi masyarakat untuk tidak (terbawa) euforia terkait dengan pesta tahun baru. Ingat di wilayah kita, ada beberapa daerah yang terkena bencana,” ucap Luthfi dalam rilis yang diterima tvrinews.com.
Luthfi mencontohkan kegiatan yang bisa diselenggarakan untuk pergantian tahun baru, salah satunya adalah doa bersama.
“Kalau nanti ada hiburan juga silakan, tetapi saya minta mereka menyisipkan doa untuk masyarakat kita,” tutur Gubernur.
Editor: Redaksi TVRINews
