
Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Dharmasraya
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya membekuk seorang pria asal Jambi yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial RI (31) ditangkap di kawasan Jorong Koto Di Bawah, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, pada Senin, 30 Maret 2026.
Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Berdasarkan informasi warga, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 16.00 WIB. Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," ujar AKP Azhamu Suwaril, dikutip Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat nagari setempat, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan warga asal Muaro Bungo tersebut, di antaranya satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu, satu unit sepeda motor Kymco Cevira warna merah serta uang tunai senilai Rp100 ribu.
Saat ini, tersangka RI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RI terancam jeratan hukum yang berlapis.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing guna memutus rantai penyalahgunaan barang haram tersebut di wilayah hukum Dharmasraya.
Editor: Redaktur TVRINews
