
Empat Pemuda Pengedar Uang Palsu di Kendari Diamankan Polisi
Penulis: Agus Wahyudi
TVRINews, Kendari
Empat pemuda di Kota Kendari Sulawesi Tenggara ditangkap Satreskrim Polresta Kendari lantaran nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu yang kemudian digunakan untuk membeli narkoba.
Saat ditangkap di lokasi berbeda, keempat terduga pelaku yang berinisial ML (31) FM (25) AF (32) dan IA (24) mengaku dalam menjalankan aksinya mereka mencetak uang palsu dengan pecahan 50 dan 100 ribu dan melakukan transaksi di salah satu agen transaksi perbankan di Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
“Saat bertransaksi di agen tersebut, transaksinya sempat gagal, tetapi salah seorang pelaku meminta agar uang palsu yang disetor tunai tersebut dikirimkan ke sebuah aplikasi dompet digital dan akhirnya berhasil transaksinya,” ungkap AKP Fitrayadi, Kasat Reskrim Polresta Kendari, dikutip Kamis, 2 Mei 2024.
Baca Juga: Buron 10 Tahun Perkara Korupsi, Mantan Oknum ASN di Lingkungan Pemko Pekanbaru Dibekuk Tim Kejaksaan
“Uang yang masuk ke e-wallet itu pun ditarik dan digunakan para pelaku untuk membeli narkotika,” tambahnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita uang pecahan 50 dan 100 ribu senilai 1 juta rupiah, alat cetak, kertas dan alat isap narkoba.
Dari hasil pengembangan penyidikan, 3 orang pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka sementara 1 terduga pelaku IA (24) dinyatakan tidak terlibat dalam peredaran uang palsu. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 26 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 2011 tentang Mata Uang dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews
