
Penulis: Muhammad Aswan
TVRINews, Kendari
Badan Gizi Nasional terus meningkatkan standar pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari penggunaan bahan baku segar yang disuplai oleh UMKM lokal, hingga kewajiban bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG untuk memiliki sertifikat halal dan izin dari BPOM.
Selain itu, Badan Gizi Nasional juga mewajibkan setiap SPPG mencantumkan label waktu aman konsumsi pada paket MBG yang disalurkan kepada penerima manfaat. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan bagi para siswa dan masyarakat.
"Aturan label waktu aman konsumsi sebenarnya telah ditetapkan sejak tahun 2025 sebagai standar operasional,” ucap Wakil Kepala Regional Badan Gizi Nasional Sulawesi Tenggara, Maharanny Puspaningrum pada Selasa, 27 Januari 2026.
Namun, dalam pelaksanaannya, penerapan label tersebut secara teknis belum sepenuhnya terlihat di lapangan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan waktu operasional, mengingat tingginya volume pelayanan MBG yang harus dilakukan oleh petugas SPPG setiap hari.
Sebagai langkah alternatif, pihak SPPG saat ini aktif berkoordinasi dan menyampaikan informasi secara langsung kepada pihak sekolah maupun titik penyaluran MBG ke kelompok 3B mengenai batas waktu aman konsumsi makanan yang disalurkan.
Seluruh upaya peningkatan standar pelayanan ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya kejadian menonjol yang dapat timbul akibat Program Makan Bergizi Gratis, serta memastikan kesehatan para penerima manfaat tetap terjaga.
Editor: Redaktur TVRINews
