
Penulis: Eko Septianto Rasyim
TVRINews, Bangka Selatan
Guna mencegah potensi penyalahgunaan serta memastikan kelayakan inventaris negara, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan ketat terhadap kepatuhan penggunaan senjata api (senpi) oleh personel Polresta Pangkalpinang. Pemeriksaan menyeluruh ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Babel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Afri Darmawan, Senin 6 April 2026.
Dalam pelaksanaannya, petugas Propam mengecek satu per satu kondisi fisik dan teknis senjata api. Pemeriksaan tersebut meliputi tingkat kebersihan senjata, uji bongkar pasang untuk memastikan fungsi mekanis berjalan baik, hingga kelengkapan jumlah amunisi. Petugas juga secara teliti mencocokkan nomor seri senjata dengan data inventaris dan memastikan bahwa Kartu Senjata Api (KPA) yang dipegang masing-masing personel masih dalam masa berlaku.
Kombes Pol Afri Darmawan menjelaskan bahwa pengecekan ini tidak hanya menyasar Polresta Pangkalpinang, namun akan dilakukan secara berkala ke seluruh jajaran di Kepulauan Bangka Belitung. Ia merinci jenis senjata yang diperiksa mencakup senjata laras panjang dan laras pendek yang digunakan sesuai dengan fungsi tugas di lapangan.

"Senjata api, baik itu laras pendek maupun laras panjang yang ada di Polresta Pangkalpinang. Kita akan keliling semuanya, karena hal ini bukan hanya Polresta Pangkalpinang, termasuk Polda, termasuk jajaran di Kepulauan Bangka Belitung. Itemnya kita lakukan pemeriksaan, laras panjang di sini yang ada stok laras panjangnya adalah V1 dan V2. Kemudian yang digunakan untuk pengamanan-pengamanan di perusahaan-perusahaan, kemudian untuk penangkapan di luar pada saat melaksanakan patroli, mereka menggunakan senjata laras panjang. Kemudian yang opsional juga laras pendek juga kita gunakan untuk memberikan pengamanan serta untuk menjaga jiwa daripada anggota itu sendiri," jelas Kombes Pol Afri Darmawan di sela-sela pemeriksaan.
Pihak Propam menegaskan bahwa izin memegang senjata api tidak diberikan kepada sembarang personel. Prioritas pemegang senjata api dikhususkan bagi anggota yang bertugas di bidang operasional yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, seperti kesatuan Reskrim, Intelijen, Sabhara, dan Lalu Lintas.
Selain aspek teknis dan administrasi, kepolisian juga menyoroti pentingnya kesiapan mental personel. Setiap anggota yang memegang senjata diwajibkan untuk lulus tes psikologi secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kondisi emosi dan kepribadian aparat tetap stabil saat menjalankan tugas menggunakan senjata api.
Bagi personel yang kedapatan memiliki Kartu Senjata Api yang sudah kedaluwarsa, Propam bersama bagian logistik langsung mengambil tindakan tegas dengan menarik senjata tersebut. Langkah penertiban dan pengawasan internal ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga kedisiplinan, mencegah pelanggaran prosedur, serta merawat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme Polri.
Editor: Redaksi TVRINews
