
Majelis Syariah dan Pertimbangan PPP Sumsel Tolak Muswil X
Penulis: Apriyansah
TVRINews, Palembang
Pimpinan Majelis Syariah dan Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Selatan menyerukan seluruh kader PPP untuk menolak pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) X PPP Sumsel yang dijadwalkan berlangsung di Palembang pada 30–31 Desember 2025.
Seruan penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 26 Desember 2025 yang ditandatangani Ketua Majelis Syariah PPP Sumsel KH Asmawi Abdul Malik dan Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Zainul Bahri HAZ.
Zainul Bahri menyatakan, Muswil X yang diinstruksikan oleh Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Instruksi Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono kepada seluruh DPW untuk melaksanakan Muswil X melalui surat tertanggal 17 Desember 2025 tidak sesuai dengan AD/ART partai," kata Zainul Bahri kepada wartawan, Senin, 29 Desember 2025.
Selain menolak pelaksanaan Muswil, Majelis Syariah dan Majelis Pertimbangan PPP Sumsel juga menolak pengangkatan Imam Fauzan Amir sebagai Sekretaris Jenderal PPP. Menurut Zainul, pengangkatan tersebut tidak memenuhi ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Dengan demikian, seluruh administrasi dan keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono bersama Imam Fauzan Amir dinilai cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
"Produk hukum partai yang sah hanya yang ditandatangani oleh Ketua Umum Suharso Monoarfa dan Sekretaris Jenderal M. Arwani Thohir. Selain itu, tidak dapat dijadikan rujukan organisasi," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa semua surat yang ditandatangani Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris bersama Muhammad Mardiono dan Imam Fauzan Amir Uskara dinilai ilegal karena tidak memenuhi unsur legal formal sebagai keputusan resmi partai.
Zainul menambahkan, saat ini struktur kepengurusan DPP PPP belum lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan partai. Kondisi tersebut menyebabkan proses pengambilan keputusan tidak melalui mekanisme rapat dan koordinasi yang sah, karena hanya melibatkan enam orang pengurus harian DPP.
"Atas dasar itu, kami menyerukan dan mengajak seluruh ketua badan otonom partai, mulai dari PW GPK, PW GMPI, para ketua DPC, kader, hingga simpatisan PPP di Sumatera Selatan untuk menolak dan membubarkan pelaksanaan Muswil X PPP karena jelas melanggar AD/ART," ucapnya.
Zainul juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Kementerian Hukum akan menerbitkan Surat Keputusan terkait pengesahan AD/ART PPP sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia meminta Ketua PW GPK PPP Sumsel, M. Asrul, untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat kepolisian, guna menyampaikan sikap penolakan serta langkah pembubaran Muswil kepada pimpinan Majelis PPP Sumatera Selatan.
Editor: Redaktur TVRINews
