Penulis: Puji Anugerah Leksono
TVRINews, Probolinggo
Sejumlah tempat hiburan malam di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo yang diduga tak berizin ditutup paksa oleh Pemerintah setempat pada Jumat, 28 Juni 2024.
Selain tidak memiliki izin resmi, pemilik usaha sengaja mengelabui petugas dengan menutup tempat karaokenya dengan kafe dan warung kopi. Semuanya tersebar di sepanjang Jalan Deandles, Kecamatan dringu, Kabupaten probolinggo.
Baca Juga: BKSDA Sumbar Lepas Liarkan Seekor Harimau Sumatera Betina ke Habitatnya
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakka Perda) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar pemilik tempat karaoke ini mematuhi aturan yang berlaku. Mulai dari pendekatan persuasif, hingga akhirnya terpaksa melakukan penutupan ini.
“Kami sudah memberikan batas waktu sebelumnya untuk mengosongkan tempat hiburan ini karena tidak diindahkan, kami terpaksa menutup paksa sesuai arahan bapak Pj Bupati Probolinggo,“ kata Sumarto kepada tvrinews.com, Sabtu, 29 Juni 2024.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, tiga tempat karaoke yang tersebar di sepanjang jalan deandles ini telah beroperasi lama. Hanya saja, para pemilik tempat karaoke ini sengaja mengelabui petugas dengan menutupi usaha ilegal mereka dengan bisnis lain yang telah mengantongi izin resmi.
“Tempat hiburan ini informasinya telah lama , pemilik tempat karaoke sengaja mengelabui petugas dengan menutupi usaha ilegal mereka dengan bisnis lain yang telah mengantongi izin resmi,“ ucap Camat Dringu, Heri Mulyadi.
Petugas berharap para pemilik tempat karaoke ini mematuhi aturan yang berlaku selain menutup sementara, usaha ini akan kembali dibuka setelah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Teguk Miras di Lingkungan Masjid, 12 Remaja Diamankan Satpol PP Padang
Heri menambahkan penutupan tiga tempat karaoke ini berdasarkan perintah Penjabat Bupati Probolinggo Ugas Irwanto.
"Beberapa tempat usaha yang disegel sudah memiliki izin, namun izin tersebut ternyata untuk kafe yang tidak menyediakan karaoke. Jadi kami menyegel ini untuk menjaga keamanan dan kondusifitas," ungkapnya.
Pemkab Probolinggo akan menelusuri dan menertibkan tempat-tempat usaha hiburan malam yang ilegal, selama tempat tersebut masih beroperasi di Wilayah Kabupaten Probolinggo.
Editor: Redaktur TVRINews