
Penulis: Arina Iriyanan
TVRINews, Papua Barat
Sebanyak tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Manokwari masih ditangguhkan operasionalnya karena belum memenuhi standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Penangguhan ini menjadi bagian dari kebijakan nasional Badan Gizi Nasional.
Data per 1 April 2026 mencatat 1.256 SPPG atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia ditangguhkan, termasuk 27 unit di Manokwari.
Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas MBG Kabupaten Manokwari, menyampaikan koordinasi terus dilakukan dengan koordinator regional SPPG Papua Barat untuk menangani unit yang belum memenuhi syarat.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan SPPG yang masih disuspensi karena belum memenuhi persyaratan,” ujar Mugiyono, Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan hasil monitoring pada minggu kedua April menunjukkan sebagian besar SPPG yang sebelumnya ditangguhkan telah kembali beroperasi.
“Dari hasil monitoring minggu kedua April, sebanyak 23 SPPG sudah kembali beroperasi, dan saat ini tersisa tujuh SPPG yang masih ditangguhkan,” jelasnya.
Mugiyono menegaskan pemenuhan standar IPAL dan sertifikat laik higiene sanitasi menjadi syarat utama operasional SPPG. Ketentuan tersebut harus segera dipenuhi agar layanan dapat berjalan kembali.
“Instalasi IPAL menjadi salah satu syarat utama pendirian SPPG, sehingga harus segera dipenuhi,” tegasnya.
Satgas MBG akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah SPPG sebagai sampel serta memperketat pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh unit mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.
Editor: Redaksi TVRINews
