
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menurunkan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang untuk memeriksa fisik proyek pembangunan sumur bor senilai Rp 1,3 miliar di
Penulis: Adhy Mataratu
TVRINews, Kabupaten Kupang
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menurunkan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang untuk memeriksa fisik proyek pembangunan sumur bor senilai Rp 1,3 miliar di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, NTT.
Selain meninjau langsung, tim ahli juga mewawancarai masyarakat, kepala desa, serta pihak terkait mulai dari konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga kontraktor pelaksana.
Hasil sementara menunjukkan sejumlah item utama penunjang sumur bor yang diperuntukkan bagi 85 kepala keluarga tidak berfungsi dan bahkan tidak pernah digunakan sejak dibangun pada 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, yang memimpin pemeriksaan di lokasi pada Kamis (11/9/2025), mengatakan proyek itu hanya berfungsi saat uji coba menjelang serah terima pekerjaan (PHO).
“Pompa hanya bertahan sekitar 30 menit untuk mengalirkan air ke tower. Karena itu kami bawa ahli untuk menilai kondisi fisik agar bisa diketahui berapa besar kerugian negara,” ujarnya.
Menurut Yupiter, proyek sumur bor di Oenuntono sudah berulang kali mendapat kucuran dana. Tahun 2019 dibangun dengan anggaran Rp 1,3 miliar, lalu pada 2023 kembali ada proyek di lokasi yang sama dengan pekerjaan yang tidak jelas. Pada 2024, dana pemeliharaan juga digelontorkan untuk pengadaan pompa dan pengecatan bak air.
“Ini yang membuat kami harus turunkan tim ahli, untuk menganalisis apakah dana pemeliharaan itu memang perlu atau tidak,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tim juga menguji sambungan pipa rumah tangga (SR), namun tidak ada air yang keluar.
“Kasihan masyarakat, mereka merindukan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, tapi yang ada hanya pipa kosong,” kata Yupiter.
Hasil kajian tim ahli akan menjadi dasar penyidik untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek yang menelan dana hingga Rp 1,5 miliar selama tiga tahun anggaran.
“Dari hasil pemeriksaan, besar kemungkinan penilaian kerugian negara masuk kategori total loss karena proyek tidak memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews