
Oknum Kadus dan Mantan Residivis Narkoba Ditangkap di Toboali
Penulis: Suwandika Ananto
TVRINews, Bangka Selatan
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RK, yang diketahui masih menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) di Desa Keposang, dan DS alias Den, seorang mantan narapidana kasus narkoba. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sabu secara bersama-sama.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, IPTU GJ Budi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang mencurigai sebuah rumah di Dusun Harapan Makmur sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan kemudian menggerebek rumah tersebut.
“Saat penggerebekan, petugas mendapati kedua tersangka berada di dalam rumah DS alias Den,” ujar Budi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik bening berukuran kecil dan satu paket plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu. Total berat bruto barang bukti mencapai sekitar 2,20 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Kami berhasil mengamankan tujuh bungkus plastik bening berukuran kecil dengan berat kotor sekitar 2,20 gram. Salah satu tersangka, RK alias Adi, saat ini masih tercatat sebagai kepala dusun, sementara DS alias Den merupakan residivis kasus narkoba,” jelas IPTU GJ Budi.
Kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor: Redaksi TVRINews
