Penulis: Irsal
TVRINews, Palopo
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo menemukan 179 pelanggaran dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024. Temuan ini berdasarkan laporan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) selama tahapan coklit yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu.
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut meliputi kesalahan administrasi oleh Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) yang tidak taat prosedur dalam proses coklit.
"Ada beberapa pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Pantarlih, seperti tidak menempelkan stiker setelah melakukan coklit di suatu rumah, kesalahan pengisian biodata, tidak mengenakan atribut lengkap, serta penempatan TPS yang tidak memperhatikan jarak rumah warga ke TPS tersebut," kata Asbudi Dwi Saputra di Palopo, Minggu, 28 Juli 2024.
Lebih lanjut, Asbudi Dwi Saputra menjelaskan bahwa dari laporan tersebut ditemukan 179 pelanggaran di 48 kelurahan, dengan pelanggaran paling dominan adalah tidak menempelkan stiker di rumah warga yang telah dicoklit.
"Total temuan dari Panwascam adalah 179 pelanggaran dari 48 kelurahan, dan yang paling dominan adalah ketika Pantarlih tidak menempelkan stiker di rumah warga yang telah dicoklit," ujar Asbudi.
Dari hasil temuan tersebut, Bawaslu Kota Palopo telah mengirimkan saran dan perbaikan secara lisan dan tertulis kepada KPU Palopo. Namun, pihak Bawaslu Palopo masih perlu mendiskusikan mengenai penempatan TPS. Menurut Asbudi, jika hal tersebut tidak diperhatikan, dikhawatirkan masyarakat tidak dapat menyalurkan hak pilihnya akibat jarak yang jauh dari kediaman mereka.
"Kami sudah mengirimkan saran perbaikan baik secara lisan maupun tertulis. Namun, ada yang perlu didiskusikan mengenai penempatan TPS karena sangat rawan jika TPS tidak dekat dengan domisili masyarakat. Ditakutkan masyarakat tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena jauh dari kediaman mereka," tutup Asbudi Dwi Saputra, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Palopo.
Editor: Redaktur TVRINews
