
Kadus Merangkap Wartawan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba
Penulis: Meriyanti
TVRINews, Belitung
Seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Air Raya Barat, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, bernama Riyeo Sumardi alias Rio, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung. Selain menjabat sebagai perangkat desa, Rio juga diketahui mengaku sebagai wartawan dari salah satu media online lokal.
Rio ditangkap bersama tiga tersangka lainnya karena diduga memiliki, menggunakan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Belitung. Penangkapan dilakukan pada 10 September 2025, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di wilayah Tanjung Pandan.
Dari tangan Rio, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,01 gram. Adapun tiga tersangka lain yang turut diamankan adalah:
- ?Jono Subroto alias Jono: barang bukti 4,47 gram sabu
- ?Vebrian Pabel alias Pabel: barang bukti 2,49 gram sabu
- Hendy Hendarta alias Ebonk: barang bukti 1,37 gram sabu
Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda, namun seluruhnya masih berada di wilayah Kecamatan Tanjung Pandan.
“R merupakan seorang Kepala Dusun di salah satu wilayah Tanjung Pandan. Ia juga bekerja di salah satu media online. Kasus ini kami kembangkan setelah menerima informasi dari teman perempuannya yang berinisial R,” ungkap AKP Martuani Manik, Kasat Narkoba Polres Belitung.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa adik dari perempuan berinisial R juga ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Tanjung Pandan. Narkotika jenis sabu tersebut disebut berasal dari wilayah Bangka, dan dikirim ke Belitung menggunakan sistem "lempar barang" di lokasi tertentu.
“Barang dikirim ke lokasi yang telah ditentukan, lalu diambil oleh R dan adiknya berdasarkan petunjuk berupa foto dan peta lokasi (maps) yang dikirim oleh pihak pengantar,” jelas Martuani.
Kapolres Belitung melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Redaksi TVRINews