Penulis: Ridzky Kurniawan
TVRINews, Batam
Bea Cukai Batam memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode penindakan tahun 2015 hingga 2023 di PT Desa Air Cargo, Kelurahan Kabil, Kota Batam, pada Jumat, 29 Desember 2023.
Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan Bea Cukai Batam ini berupa barang kena cukai hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, barang elektronik, ban dan sex toys.
“Barang bukti yang kita musnahkan yakni rokok tanpa cukai sebanyak 6.635.968 batang dan 6,23 kilogram hasil tembakau dengan total nilai barang mencapai Rp5.471.330.101 serta 6.048 botol atau kaleng MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp658.951.015,” kata Kepala BC Batam, Rizal, Jumat, 29 Desember 2023.
Bea Cukai Batam juga memberangusan 995 buah ban bekas dengan total nilai barang Rp173.807.500. Sebanyak 932 buah barang elektronik berupa handphone dan laptop dengan total nilai barang Rp1.605.240.000. Serta 408 buah sex toys dengan total nilai barang Rp32.754.226.
Rizal mengatakan, pemusnahan barang milik negara tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya.
“Pemusnahan BMN ini memang perlu dilakukan. Tujuan utama adalah untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal tersebut, karena barang ini merupakan barang yang dilarang dan dibatasi, serta tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” imbuhnya.
Pemusnahan atas BMN hasil penindakan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN.
Bahwa, BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
Rizal mengatakan, barang-barang ilegal tersebut berasal dari barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang dikuasai negara yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan dihadiri oleh instansi dan aparat penegak hukum lainnya, diantaranya Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemkot Batam, Polda Kepri, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan Kejaksaan Negeri Batam,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
