
Penulis: Yuranda
TVRINews, Bangka Selatan
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba. Ketiga tersangka masing-masing berinisial KN (31), SB (19), dan RD (31). Penangkapan berlangsung di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik, pada malam hari.
Dua dari tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Saat hendak diamankan, mereka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun aparat kepolisian berhasil melumpuhkan tanpa perlawanan lanjutan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 53 paket sabu dengan berat bruto 10,53 gram serta uang tunai Rp750.000. Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara hingga 20 tahun.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kediaman saudara Karnadi alias Nadi. Ketiga pelaku tersebut ditangkap saat sedang melakukan transaksi peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 paket narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp750.000,00, dan total berat barang bukti narkotika tersebut adalah 10,53 gram,“ jelas AKP Defriyansah, Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Selasa, 17 Maret 2026.
Editor: Redaktur TVRINews
