
Foto ilustrasi konferensi pers
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Pakar komunikasi dan jurnalis senior, Wicaksono, mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi prinsip off the record dalam praktik jurnalistik. Menurutnya, off the record bukan basa-basi, tetapi kontrak moral yang mengikat secara etis antara narasumber dan jurnalis.
“Sekali pagar off the record dilanggar, dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar kehilangan satu berita. Narasumber akan berhitung ulang. Mereka bisa memilih untuk diam, berbicara normatif, atau bahkan tidak lagi percaya pada media. Malaikat berhenti turun ke bumi,” tegas Wicaksono dalam tulisan bertajuk “Malaikat, Iblis, dan Off the Record” yang ia unggah melalui akun Facebook, Jumat, 5 September 2025.
Ia mengisahkan pengalaman seorang pejabat yang mengundang wartawan dan menyampaikan informasi penting dengan peringatan, “Semua ini off the record, ya.” Momen tersebut menurutnya adalah bentuk kepercayaan, bukan sekadar permintaan biasa.
“Off the record adalah cara malaikat ini melindungi dirinya, sekaligus menjaga agar informasi tidak menimbulkan kekacauan sebelum waktunya. Wartawan yang mendengarkan, dalam hal ini, ibarat penjaga kitab suci: mereka berhak mendengar, tapi tidak berhak membacakannya ke khalayak,” ujarnya.
Wicaksono menyoroti bahaya kebocoran informasi dari luar ruangan, terutama ketika wartawan yang tidak hadir dalam forum menerima bocoran. Ia menyebut ini sebagai tindakan “iblis kecil”.
“Dalam tradisi jurnalisme yang sehat, off the record itu melekat pada informasi, bukan pada siapa yang mendengar. Begitu kata sakral itu diucapkan, informasi otomatis disegel, seperti kitab dengan sampul terkunci,” tulisnya.
Ia juga menolak anggapan off the record bisa dibocorkan dengan alasan publik berhak tahu.
“Sama seperti dokter yang tidak boleh membuka rekam medis pasien sembarangan, atau pengacara yang tidak boleh membocorkan rahasia klien, wartawan pun tidak bisa membenarkan pengkhianatan dengan dalih kepentingan publik,” tulisnya.
Menurutnya, di negara seperti Amerika Serikat dan Inggris, prinsip off the record dijaga dengan ketat. Pelanggaran terhadapnya bisa berujung pada sanksi tegas. Namun di Indonesia, praktik ini kerap dianggap longgar dan mudah dilanggar demi kepentingan pribadi.
“Off the record adalah kontrak moral. Ia berdiri bukan di atas pasal hukum, melainkan pada rasa saling percaya. Dan yang bisa menghancurkan kontrak itu bukan karena publik terlalu ingin tahu, melainkan karena wartawan memilih menjadi iblis kecil yang tergoda untuk mengkhianati malaikat yang sudah memberi cahaya,” tutupnya.
Editor: Redaktur TVRINews
