
Penulis: Joko Prastio
TVRINews, Jambi
Arus mudik dan arus balik Lebaran di Terminal Tipe A Alam Barajo, Kota Jambi, telah berakhir. Namun hasil evaluasi menunjukkan masih tingginya pelanggaran yang dilakukan sejumlah armada angkutan umum.
Pengelola terminal mencatat sekitar 40 persen bus antar kota antar provinsi (AKAP) belum mematuhi aturan dengan tetap menaikkan dan menurunkan penumpang di luar area terminal. Praktik tersebut dinilai mengganggu ketertiban, mengurangi fungsi terminal sebagai simpul transportasi resmi, serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan kemacetan.

“Masih ada kekurangan fasilitas dan kelemahan yang akan terus kami perbaiki ke depan,” ujar pihak pengelola Terminal Tipe A Alam Barajo.
Selain persoalan kepatuhan armada, sejumlah fasilitas dan perlengkapan pendukung di terminal juga masih perlu dibenahi. Catatan evaluasi ini menjadi perhatian untuk peningkatan pelayanan di masa mendatang.
Pembenahan fasilitas dan pengawasan terhadap armada akan terus dilakukan guna memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang. Dengan langkah tersebut, Terminal Alam Barajo diharapkan dapat berfungsi lebih optimal dalam mendukung kelancaran transportasi masyarakat secara tertib dan aman.
Editor: Redaktur TVRINews
