
Foto: Satria Arta Kumbara (tangkap layar akun TikTok @/Zstorm689)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas buka suara terkait mantan anggota TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara yang kini bergabung ke Militer Rusia.
Supratman mengatakan, jika Satria terancam kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena bergabung sebagai tentara aktif di Rusia. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden otomatis kehilangan kewarganegaraannya,” ujar Supratman dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Kamis, 15 Mei 2025.
Baca Juga: Menteri PPPA Soroti Tawuran SD: Bukti Gagalnya Perlindungan Anak
Kendati demikian, hingga 12 Mei 2025 Satria belum tercatat mengajukan permohonan kehilangan status kewarganegaraan di sistem www.kewarganegaraan.ahu.go.id.
?Terlebih, saat ini pemerintah telat menilai syarat kehilangan kewarganegaraan Satria telah terpenuhi.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, Supratman menyatakan bahwa status kewarganegaraan bisa gugur secara otomatis jika WNI bergabung dengan militer asing tanpa persetujuan Presiden.
“Dalam hal ini, Satria sudah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI,” tegasnya.
Supratman juga menekankan, bahwa penerbitan keputusan resmi tetap membutuhkan proses administrasi.
Kemenkum saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Moskow untuk segera memproses laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria.
Editor: Redaktur TVRINews
