
Penulis: Rian Korengkeng
TVRINews, Manado
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sulawesi Utara.
Seorang pelaku berinisial GRW ditangkap di Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, dengan barang bukti 98 paket sabu siap edar.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Manado.
"Penangkapan ini dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu," ujar Irham Halid, Selasa, 20 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pengembangan informasi, polisi kemudian menangkap GRW di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Setelah pelaku diamankan, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka di Desa Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita satu paket besar dan 97 paket kecil sabu, sehingga total barang bukti mencapai 98 paket siap edar.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat hisap sabu, serta plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka GRW dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Editor: Redaktur TVRINews
