
Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews, Surabaya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur memastikan pasokan dan distribusi Minyakita di wilayah Jawa Timur dalam kondisi aman serta berjalan lancar.
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing, yang juga menjabat sebagai Kasatgasda Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Pernyataan itu disampaikan usai jajaran Satgas Saber melakukan pemantauan di sejumlah pasar di berbagai daerah di Jawa Timur.

“Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, harga jual di tingkat pasar pun terpantau masih stabil dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), “ ujar Kombes Pol Roy, Minggu, 1 Maret 2026
Ia menjelaskan, hasil monitoring menunjukkan ketersediaan Minyakita masih mencukupi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan data terbaru dari BULOG, sebanyak 6 juta liter telah terdistribusi, sementara 2,7 juta liter lainnya masih tersedia dan siap disalurkan.
Stok tersebut akan didistribusikan ke 160 pasar yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur. Dengan cadangan yang ada, kebutuhan minyak goreng bersubsidi diyakini tetap terjaga.
Menurut Kombes Roy, stok 2,7 juta liter untuk menjamin ketersediaan minyak goreng subsidi bagi masyarakat di Jawa Timur.
Di sisi lain, Satgas Pangan Polda Jatim menemukan adanya kendala administratif di lapangan. Sejumlah pedagang diketahui belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh distribusi Minyakita.
“Tim menemukan sejumlah pedagang yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), padahal dokumen tersebut merupakan prasyarat wajib untuk menerima distribusi Minyakita,” ungkap Kombes Roy.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya mengimbau para pedagang agar segera mengurus perizinan NIB. Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di masing-masing kota dan kabupaten akan memberikan pendampingan.
“Sesuai arahan Ibu Gubernur, akan difasilitasi oleh Disperindag dan DPMPTSP masing-masing Kota/Kabupaten bagi pedagang yang belum memiliki NIB,” kata Kombes Roy.
Dirreskrimsus Polda Jatim menegaskan, langkah tersebut diambil guna memastikan distribusi Minyakita tidak terhambat sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh minyak goreng bersubsidi dengan harga sesuai ketentuan.
“Kebijakan Ibu Gubernur tersebut agar distribusi MinyaKita aman dan lancar dengan harga sesuai HET, “pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews
