Penulis: Yudha Marutha
TVRINews, Denpasar
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pemerintah provinsi akan menghentikan seluruh izin alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan komersial mulai tahun 2025.
Kebijakan ini diambil menyusul bencana banjir bandang yang melanda Denpasar dan sejumlah wilayah Bali hingga menimbulkan belasan korban jiwa.
"Mulai tahun 2025, alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial akan dihentikan. Pengawasannya akan mulai dilakukan tahun ini," kata Koster dalam keterangannya, dikutip Selasa 16 September 2025.
Koster menegaskan langkah tersebut diambil sebagai upaya memperbaiki tata ruang dan ekosistem Bali agar bencana serupa tidak terulang. Ia menyebut praktik konversi lahan produktif menjadi vila, hotel, maupun area komersial lain terbukti mengurangi daya serapan air dan memicu banjir.
Dalam pertemuan bersama jajaran Forkompimda Bali, pemerintah juga mengungkapkan kondisi memprihatinkan di sepanjang aliran sungai.
Dari total 49.500 hektare lahan, hanya tiga persen yang masih tertutup pohon. Angka ini jauh di bawah standar minimal 30 persen, sehingga semakin memperburuk daya tampung air di wilayah tersebut.
Dengan kebijakan baru ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat beradaptasi serta mendukung langkah pelestarian lingkungan.
"Kita ingin menjaga keseimbangan alam Bali agar tetap lestari dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana," tegasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
