
Penulis: Jaya Wirnata
TVRINews, Banten
Gubernur Banten Andra Soni melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh fasilitas dinas milik Pemerintah Provinsi Banten hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak diperkenankan dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran.
Selain itu, ASN juga dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik berupa uang, parsel, fasilitas, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan.

“Sudah saya buat edaran terkait dengan pelaporan gratifikasi dan larangan untuk menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi termasuk keperluan mudik,” tegasnya.
Andra Soni menegaskan bahwa ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Provinsi Banten paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga integritas aparatur pemerintah serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara menjelang perayaan Idulfitri.
Gubernur Banten juga berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dapat mematuhi surat edaran tersebut demi menjaga integritas aparatur pemerintah.
Editor: Redaksi TVRINews
