
Pembangunan Infrastruktur Daerah 3T di Kabupaten Pali Masih Melihat Status Wilayah.
Penulis: Balqis Hijrah
TVRINews, PALI
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) merencanakan pembangunan jalan di Dusun 5, Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali akan dianggarkan dengan melihat status kawasan yang dilindungi.
Minimnya pembangunan infrastruktur di Dusun 5 Sungai Deras, Desa Semangus dikeluhkan masyarakat. Di dusun ini, masyarakat tidak mendapatkan pembangunan infrastruktur jalan, listrik, hingga sinyal telepon, serta internet sejak berdirinya Kabupaten PALI sepuluh tahun lalu.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten PALI, Ristanto Wahyudi, menjelaskan Pemerintah Kabupaten PALI telah menganggarkan pembangunan jaringan PLN dan masih menunggu proses lelang.
Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Pelaku Curas Sembilan Minimarket di Jakarta
Sementara itu, pembangunan jalan akan dianggarkan pada APBD perubahan dengan melihat kondisi daerah dusun 5 Sungai Deras masih masuk milik kawasan lindungi atau tidak. Jika belum dilepas sebagai kawasan dilindungi, pemerintah akan meminta izin ke Kementerian Kehutanan untuk membuat akses jalan bagi warga.
Selama puluhan tahun, warga Dusun 5, Desa Semangus menggunakan pembangkit diesel dan baterai sebagai penerangan. Adapun akses jalan mereka belum layak dilewati dan berlumpur. Terdapat 60 kepala keluarga yang tinggal di dusun ini.
Baca Juga : Polisi Kerja Sama Dengan BAIS, BSSN, BIN, dan Kominfo Dalami Kebocoran Data yang Dilakukan Bjorka
Editor: Redaktur TVRINews
