
Korban insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sentani–Depapre, tepatnya di dekat Transsat Kampung Sabronsari, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (11/1). Foto: Istimewa
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews-Sentani
Polisi buru pengemudi truk yang melarikan diri usai insiden maut di Jalan Raya Sentani–Depapre.
Kecelakaan lalu lintas fatal yang melibatkan sebuah truk dan sepeda motor terjadi di kawasan Transsat, Kampung Sabronsari, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, pada Minggu 11 Januari 2026. Insiden ini mengakibatkan seorang wanita berinisial DAA meninggal dunia, sementara suami dan kedua anaknya dilaporkan selamat dengan luka-luka.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.30 WIT tersebut bermula saat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh IM melaju searah dengan sebuah truk dari arah Sentani menuju Depapre.
Menurut laporan kepolisian, truk yang dikemudikan pria berinisial MX menabrak bagian belakang motor korban, yang menyebabkan seluruh penumpang terjatuh.
Kronologi dan Evakuasi Korban
Akibat benturan keras tersebut, pengendara motor (IM) sempat kehilangan kesadaran dan menderita luka robek serta lecet di beberapa bagian tubuh. Dua anak korban juga mengalami luka-luka dan saat ini tengah dalam perawatan medis.
Namun, nyawa istri pengendara, DAA, tidak tertolong. Korban mengalami cedera serius di bagian kepala dan diduga menderita patah tulang bahu.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, pihak medis menyatakan korban meninggal dunia saat menjalani penanganan darurat.
Usai menabrak keluarga tersebut, pengemudi truk dilaporkan langsung memacu kendaraannya meninggalkan lokasi kejadian. Kepolisian Resor Jayapura saat ini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap MX yang identitasnya telah dikantongi.
Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil, mengonfirmasi bahwa tim identifikasi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
"Petugas kami telah mendatangi lokasi untuk mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan olah TKP. Saat ini pengemudi truk yang melarikan diri masih dalam proses penyelidikan intensif," ujar AKP Robertus Rengil dalam keterangannya di Sentani, Senin 12 Januari 2026
Teguran Hukum bagi Pelaku Tabrak Lari
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan meninggalkan korban di lokasi kecelakaan merupakan pelanggaran hukum berat.
AKP Robertus menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku sesuai dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku.
Otoritas setempat juga kembali mengimbau para pengguna jalan di wilayah Jayapura untuk meningkatkan kewaspadaan dan disiplin berkendara guna menekan angka kecelakaan fatal di jalan raya.
Editor: Redaktur TVRINews
